Keadilan sosial Keadilan hukum berbicara tentang penghukuman pelaku kejahatan. Keadilan sosial berbicara tentang kesejahteraan seluruh rakyat dalam negara merdeka. Keadilan yang bisa diperoleh melalui pengadilan formal di mana saja disebut “keadilan hukum.” Keadilan hukum itu cukup sederhana, yaitu apa yang sesuai dengan hukum dianggap adil sedang yang melanggar hukum dianggap tidak adil. Jika terjadi pelanggaran hukum, maka harus dilakukan pengadilan untuk memulihkan keadilan. Dalam hal terjadinya pelanggaran pidana atau yang dalam bahasa sehari-hari disebut “kejahatan” maka harus dilakukan pengadilan yang akan melakukan pemulihan keadilan dengan menjatuhkan hukuman kepada orang yang melakukan pelanggaran pidana atau kejahatan tersebut. [1].
       Pengertian keadilan sosial memang jauh lebih luas daripada keadilan hukum. Keadilan sosial bukan sekadar berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan perundang-undangan atau hukum, tetapi berbicara lebih luas tentang hak warganegara dalam sebuah negara. Keadilan sosial adalah keadaan dalam mana kekayaan dan sumberdaya suatu negara didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat. Dalam konsep ini terkadung pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh rakyat untuk melayani kebutuhan seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak memenuhi kesejahteraan warganegaranya adalah pemerintah yang gagal dan karena itu tidak adil [2]. 
      sebagai warga negara yang baik harus berpartisipasi dalam upaya untuk
meningkatkan jaminan keadilan. Partisipasi warga negara dalam upaya peningkatan jaminan
keadilan juga harus meliputi segala aspek kehidupan yaitu poleksosbudhankam (politik,
ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan) agar terjadi hubungan timbak balik yang
harmonis dan seimbang. Partisipasi tersebut dapat diwujudkan antara lain:
a. Dalam bidang politik, antara lain:
1) memberi kesempatan dan kebebasan
kepada setiap orang untuk mengeluarkan
pendapat, aspirasi, baik berupa saran
maupun kritik,
2) tidak memaksakan pendapat kepada
orang lain,
3) memberi kesempatan kepada setiap
orang untuk menduduki jabatan tertentu,
4) memberi kesempatan kepada setiap
orang untuk ikut serta dalam pemilu.
b. Dalam bidang ekonomi, antara lain:
1) memberi kesempatan kepada orang lain untuk berusaha,
2) memberi kesempatan setiap orang untuk memiliki sesuatu,
3) memberi kesempatan kepada setiap orang untuk menikmati hasil usahanya,
4) memberi kesempatan kepada setiap orang untuk mencapai hidup yang layak.
c. Dalam bidang sosial dan budaya, antara lain:
1) memberi kesempatan kepada setiap orang untuk mengikuti pendidikan,
2) memberi kesempatan kepada orang lain untuk berprestasi dalam bidang pendidikan,
3) memberi kesempatan kepada orang lain untuk menikmati sarana dan prasarana
pendidikan dan ikut gerakan GNOTA,
4) memberi kesempatan kepada setiap orang untuk mengembangkan kreativitasnya,
5) melindungi fakir miskin dan anak terlantar.
d. Dalam bidang pertahanan dan keamanan, antara lain:
1) ikut membela negara apabila mendapat ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan
baik yang datang dari luar maupun dari dalam,
2) menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,
3) ikut aktif dalam kegiatan siskamling,
4) tidak melakukan perbuatan makar.
e. Dalam bidang hukum, antara lain:
1) memberi kesempatan kepada setiap orang untuk mendapat pembelaan,
2) menaati semua peraturan yang berlaku,
3) tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang berlaku seperti tidak
melakukan KKN,
4) tidak mengganggu jalannya peradilan.
f. Dalam bidang agama, antara lain:
1) memberi kesempatan kepada setiap orang untuk memeluk agama sesuai dengan
kepercayaan dan keyakinannya,
2) memberi kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya,
3) tidak menghina agama dan kepercayaan orang lain,
4) tidak mencampuradukkan agama.
Dengan adanya keikutsertaan masyarakat untuk menentukan dan memberi pengawasan
kepada pemerintah dalam penentuan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang menjadi kesepakatan
bersama rakyat dan pemerintah, upaya peningkatan jaminan keadilan dapat terwujud.