Keadilan sosial Keadilan hukum berbicara tentang penghukuman pelaku
kejahatan. Keadilan sosial berbicara tentang kesejahteraan seluruh
rakyat dalam negara merdeka. Keadilan yang bisa diperoleh melalui
pengadilan formal di mana saja disebut “keadilan hukum.” Keadilan hukum
itu cukup sederhana, yaitu apa yang sesuai dengan hukum dianggap adil
sedang yang melanggar hukum dianggap tidak adil. Jika terjadi
pelanggaran hukum, maka harus dilakukan pengadilan untuk memulihkan
keadilan. Dalam hal terjadinya pelanggaran pidana atau yang dalam bahasa
sehari-hari disebut “kejahatan” maka harus dilakukan pengadilan yang
akan melakukan pemulihan keadilan dengan menjatuhkan hukuman kepada
orang yang melakukan pelanggaran pidana atau kejahatan tersebut. [1].
Pengertian keadilan sosial memang jauh lebih luas daripada keadilan
hukum. Keadilan sosial bukan sekadar berbicara tentang keadilan dalam
arti tegaknya peraturan perundang-undangan atau hukum, tetapi berbicara
lebih luas tentang hak warganegara dalam sebuah negara. Keadilan sosial
adalah keadaan dalam mana kekayaan dan sumberdaya suatu negara
didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat. Dalam konsep ini
terkadung pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh rakyat untuk
melayani kebutuhan seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak memenuhi
kesejahteraan warganegaranya adalah pemerintah yang gagal dan karena itu
tidak adil [2].
sebagai warga negara yang baik harus berpartisipasi dalam upaya
untuk
meningkatkan
jaminan keadilan. Partisipasi warga negara dalam upaya peningkatan jaminan
keadilan
juga harus meliputi segala aspek kehidupan yaitu poleksosbudhankam (politik,
ekonomi,
sosial, budaya, pertahanan dan keamanan) agar terjadi hubungan timbak balik
yang
harmonis dan
seimbang. Partisipasi tersebut dapat diwujudkan antara lain:
a. Dalam bidang politik, antara lain:
1)
memberi kesempatan dan kebebasan
kepada
setiap orang untuk mengeluarkan
pendapat,
aspirasi, baik berupa saran
maupun
kritik,
2)
tidak memaksakan pendapat kepada
orang
lain,
3)
memberi kesempatan kepada setiap
orang
untuk menduduki jabatan tertentu,
4)
memberi kesempatan kepada setiap
orang untuk ikut
serta dalam pemilu.
b. Dalam bidang ekonomi, antara lain:
1)
memberi kesempatan kepada orang lain untuk berusaha,
2)
memberi kesempatan setiap orang untuk memiliki sesuatu,
3)
memberi kesempatan kepada setiap orang untuk menikmati hasil usahanya,
4)
memberi kesempatan kepada setiap orang untuk mencapai hidup yang layak.
c. Dalam bidang sosial dan budaya, antara lain:
1)
memberi kesempatan kepada setiap orang untuk mengikuti pendidikan,
2)
memberi kesempatan kepada orang lain untuk berprestasi dalam bidang pendidikan,
3)
memberi kesempatan kepada orang lain untuk menikmati sarana dan prasarana
pendidikan
dan ikut gerakan GNOTA,
4)
memberi kesempatan kepada setiap orang untuk mengembangkan kreativitasnya,
5)
melindungi fakir miskin dan anak terlantar.
d. Dalam bidang pertahanan dan keamanan, antara lain:
1)
ikut membela negara apabila mendapat ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan
baik
yang datang dari luar maupun dari dalam,
2)
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,
3)
ikut aktif dalam kegiatan siskamling,
4)
tidak melakukan perbuatan makar.
e. Dalam bidang hukum, antara lain:
1)
memberi kesempatan kepada setiap orang untuk mendapat pembelaan,
2)
menaati semua peraturan yang berlaku,
3)
tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang berlaku seperti tidak
melakukan
KKN,
4)
tidak mengganggu jalannya peradilan.
f. Dalam bidang agama, antara lain:
1)
memberi kesempatan kepada setiap orang untuk memeluk agama sesuai dengan
kepercayaan
dan keyakinannya,
2)
memberi kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya,
3)
tidak menghina agama dan kepercayaan orang lain,
4)
tidak mencampuradukkan agama.
Dengan
adanya keikutsertaan masyarakat untuk menentukan dan memberi pengawasan
kepada
pemerintah dalam penentuan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang menjadi
kesepakatan
bersama rakyat dan
pemerintah, upaya peningkatan jaminan keadilan dapat terwujud.
0 Komentar